![]() |
Laporan jurnalis Fj |
(Cilacap) Faktajurnal.com - Dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto bersama Anggota Komisi IX DPR RI melakukan sosialisasi Program JKN. Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat Kabupaten Cilacap di wilayah Kecamatan Binangun, Sabtu (8/3/2025) dan Kecamatan Maos, Minggu (9/3/2025).
Anggota Komisi IX DPR RI, Teti Rohatiningsih menjelaskan Pemerintah Republik Indonesia ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi Program JKN.
“Tujuan utama Pemerintah mempunyai Program JKN agar seluruh penduduk Indonesia terlindungi sistem asuransi kesehatan. Sehingga pemerintah bisa memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan pelayanan kesehatan yang baik. Harapannya agar Program JKN terus dapat dimanfaatkan di seluruh Nusantara,” kata Teti.
Ia juga menyampaikan harapan terhadap program JKN agar semakin baik dan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.
“Program JKN merupakan hak dan perlindungan sebagai warga negara Indonesia. Saya berharap pelayanan kesehatan semakin hari semakin baik. Komisi IX DPR RI akan terus mengevaluasi kebijakan pusat untuk dimaksimalkan pada masyarakat.” tutur Teti.
Kepala BPJS Kesehatan Cabangn Purwokerto, Niken Sawitri memberikan sosialisasi Program JKN dan melakukan diskusi dengan peserta yang hadir.
“BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Anggota Komisi IX DPR RI. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini jadi lebih tercerahkan informasi tentang Program JKN dan BPJS Kesehatan. Mohon dapat menyampaikan informasi hari ini ke tetangga dan orang-orang sekitar juga agar lebih banyak yang memahami kepesertaan JKN,” ujar Niken.
Menurutnya Program JKN sangatlah penting dan sangat membantu masyarakat.
“Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur hak konstitusional setiap orang dan wujud tanggung jawab negara. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN hadir memberi proteksi atau perlindungan jaminan kesehatan dengan layanan Mudah, Cepat, Setara kepada seluruh penduduk. Proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk hanya akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong royong dengan menjadi peserta JKN,” kata Niken.
Dirinya juga menjelaskan cara peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan.
“Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta JKN aktif dapat mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Selain menunjukkan NIK atau KTP, identitas peserta JKN, antara lain Kartu JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan KIS Digital dari Aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN tidak perlu lagi melampirkan fotokopi berkas kartu JKN/KTP/Kartu Keluarga saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan,”lanjut Niken.
Niken pada kesempatan tersebut juga menjelaskan kanal-kanal yang dapat dimanfaatkan peserta JKN untuk menyampaikan aduan dan informasi ke BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan mempunyai kanal-kanal yang dapat dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan aduan dan informasi baik secara tatap muka maupun non tatap muka. Tatap muka artinya dapat dilakukan di kantor-kantor BPJS Kesehatan sedangkan untuk non tatap muka peserta dapat mengakses melalui aplikasi Mobile JKN, Pandawa, dan Care Center 165.” jelasnya.
Salah satu peserta sosialisasi yang hadir, Suwartono, seorang pensiunan TNI yang merupakan peserta JKN segmen Bukan Pekerja mengaku mendapatkan pelayanan yang bagus saat opname di rumah sakit. Dirinya yang terkena diabetes juga mendapatkan alat bantu kesehatan, yaitu kaki palsu di rumah sakit sesuai dengan hak kepesertaan JKN miliknya.
BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan program JKN melalui kolaborasi dengan berbagai pihak salah satunya DPR RI khususnya Komisi IX yang membidangi Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial.
"Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat diperoleh saran dan masukan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan" pungkasnya. (shlh).