FaktaJurnal.com Banjarnegara - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memberikan sosialisasi Penerangan Hukum untuk OPD dan BUMD se Kabupaten Banjarnegara, Rabu, (4/12/2024).
Kegiatan yang digelar di aula Sasana Bhakti Praja Setda Kabupaten Banjarnegara ini bermuara pada upaya pencegahan potensi praktik Tipikor. Pencegahan itu bagian dari ikhtiar Kejati Jateng memberikan kemanfaatan hukum kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Tahun 2024.
Sebagai narasumber dari Kejati Jateng yaitu Arfan Triono, SH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan materi tentang celah korupsi pada pengadaan barang dan jasa dan Pardiono, SH Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan materi Kiat-Kiat Menangani Proyek Agar Terhindar Dari Perbuatan Melawan Hukum Korupsi.
Staf Ahli Bupati Banjarnegara bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Drs. Sila Satriana mewakili Pj. Bupati Banjarnegara mengatakan Kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan salah satu upaya pencegahan untuk menghindari pelanggaran hukum dan mendukung program pemerintah khususnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Harapannya agar Perangkat Daerah dan BUMD di Kabupaten Banjarnegara taat dan patuh pada hukum yang berlaku. Masing-masing pihak bisa menyadari pentingnya menaati peraturan dan sekaligus mendapatkan pencerahan sebagai warning atau peringatan agar terhindar dari pelanggaran hukum atau terjerat permasalahan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tambahnaya
Lebih lanjut Sila Sartiana mengatakan tindak pidana korupsi dan gratifikasi merupakan masalah serius yang dapat merusak integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Tata kelola pengadaan barang/jasa yang transparan, efisien dan akuntabel merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, tahapan pengadaan dilakukan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada ruang untuk melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jelasanya .
Sementara itu dalam laporanya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara Syahbudin Usmoyo, SH mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2024 dengan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melaksanakan Kegiatan Penyuluhan/-Penerangan Hukum kepada seluruh Perangkat Daerah dan BUMD di Kabupaten Banjarnegara, kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai upaya preventif dan edukasi, Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.
Tujuan di selenggarakan Kegiatan Penerangan Hukum pembinaan Masyarakat taat hukum tahun 2024, ini guna memberikan penerangan hukum bagi Kepala Perangkat Daerah dan BUMD di Wilayah Kabupaten Banjarnegara Dan Memberikan pemahaman berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi, Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa, monitoring Pelaksanaan Proyek dan Perbankan.terangnya
Hadir dalam kegiatan tersebut, 85 orang peserta terdiri dari unsur Perangkat Daerah Kepala Perangkat Daerah beserta PPKOM /Pejabat Pengadaan) dan
Pimpinan Bank Jateng Cabang Banjarnegara, Direktur Perseroda PT.BPR BKK Mandiraja, Direktur BKK Jawa Tengah Cabang Banjarnegara serta Direktur BUMD se Kabupaten Banjarnegara.