Sales Berkedok Wartawan Buat Resah Kades di Banjarnegara

Foto : llustrasi 







BANJARNEGARA //Faktajurnal.com - Kades di  Kabupaten Banjarnegara merasa resah di datangi sales yang mengaku wartawan dan mengintimidasi beberapa Kepala Desa (Kades) untuk membeli foto Presiden dan wakil Presiden, foto kabinet, taplak meja dan kaos dengan harga fantastik kisaran Rp. 500 ribu. 

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa  Kepala Desa kepada pengurus DPC IPJT Banjarnegara, pada Kamis (28/11/2024). diantaranya laporan Kepala Desa Punggelan, Wanayasa, Karangkobar dan Batur serta beberapa desa lainnya. 

Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah DPC Banjarnegara Christian Joharianto dalam tanggapannya, perlakuan yang mengatasnamakan wartawan untuk menjual produk ini sangat meresahkan, karena semua ini sudah keluar dari kode etik  jurnalistik. 

"Hal tersebut, telah mencoreng nama baik wartawan, kami menghimbau kepada  Kades Se - Banjarnegara bersama -sama menolak keras wartawan yang tidak sesuai dengan Jurnalistik dan memberikan penjelasan kepada oknum wartawan bahwa tugas Junalis adalah mencari, menggali Informasi agar menjadi sebuah berita yang aktual, berimbang dan dapat di percaya, bukan menjual barang" ungkapnya. 

Christian menambahkan, kami tidak akan tinggal diam, hal ini sudah menyangkut nama baik Jurnalis, kami akan berkerja sama dengan pihak berwajib jika menemukan oknum wartawan memaksa dan mengintimidasi instansi pemerintah kabupaten dan desa, untuk membeli produk mereka. 

Sementara itu, Supriyanto Kades Ambal menyampaikan, saya sebagai Kepala Desa mendukung kinerja Wartawan yang profesional.

"Namun terkait dengan oknum yang mengatasnamakan wartawan yang menjual belikan sesuatu barang ke instansi dengan harga yang fantastis (tidak sesuai dengan harga pasar) kami kecewa apalagi ada unsur pemaksaan dan intimidasi, itu akan mencoreng nama baik wartawan" Jelasnya. 

Sedangkan Kepala Desa Batur, Ahmad Fauzi, S.H.I. ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyatakan, dirinya sangat mengapresiasi kunjungan rekan-rekan media di lingkungan Pemerintah Desa sebagai bentuk silaturahmi sekaligus kontrol sosial melalui media. 

"Namun ketika kode etik jurnalistik sedikit terabaikan, maka di situlah muncul celah bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan keadaan dengan "memaksa" Kepala Desa atau perangkat desa tertentu untuk berkontribusi atau membeli produk yang mereka tawarkan," jelasnya.

Fauzi berpesan kepada teman-teman media untuk tetap berpegang kepada kode etik jurnalistik sehingga fungsi media sebagai agen penyebar kabar sekaligus kontrol sosial bisa tersampaikan.

Senada dengan itu Praktisi Hukum, Ketua DPC IKADIN Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA mengatakan " adanya Sales yg berkedok Wartawan menjual Foto presiden, taplak taplak, menjual dengan cara intimidasi jika konsumen tidak berkenan oknum sales tersebut dapat berpotensi dijerat pasal pemerasan pasal keresahan dan UU Perlindungan konsumen, karena konsumen dalam membeli sesuatu harus terbebas dari ancaman intimidasi dia. 

"Konsumen juga ada perlindungan hukumnya. " Jika oknum sales menjual dengan ancaman kalau tidak membeli akan diberitakan adalah bentuk pemerasan sesuai pasal 368 KUHP, 351 Perbuatan tidak menyenangkan dan UU perlindungan konsumen" tegasnya. 

Ia menghimbau agar kades - kades yang merasa tidak ingin membeli tidak usah takut kalau diberitakan, menurut kami hanya gertak sambal, aparatur desa harus tegas" pungkaanya. (**).