Laporan jurnalis FJ (Sln) |
BANYUMAS // Faktajurnal. com - Hasil pembacaan putusan Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmi Sari Nilam Panggabean SH, dengan nomor perkara 70/Pid.Sus/2024/PN BMS. atas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur membuat kecewa keluarga korban.
Keluarga korban pencabulan warga Kecamatan Kemranjen, Banyumas yang didampingi kuasa hukum Andri Susanto SH, merasa kecewa saat menghadiri sidang pembacaan putusan perkara pencabulan anak dibawah umur, pada Kamis (28/11/24).
"Sesuai jadwal sidang adalah pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 Pukul 12.00 WIb, namun ditunda hingga pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2024 dengan alasan hasil putusan belum siap'' terang Andri Susanto SH.
Dijelaskan Andri Susanto SH, hari ini sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Arif, SH membacakan tuntutan terdakwa inisial TG (42) dijerat dengan Pasal 81 ayat Jo pasal 76 D undang -undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.
"Sidang pembacaan putusan kepada terdakwa TG (42) atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sekira pukul 12.30 Wib, di buka dan dipimpin Hakim Ketua, dengan dihadirkan terdakwa dan keluarga korban masing - masing didampingi kuasa hukumnya di Ruang Sidang Salatun," imbuhnya.
Dalam persidangan Hakim Ketua Rahma Nilam Sari Panggabean,SH memberikan putusan yang jauh dari tuntutan JPU yaitu 11 tahun denda 1 Miliar subsider 6 bulan turun menjadi 8 tahun denda 1 Miliar subsider 1 bulan.
"Mendengar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Andri Susanto S.H kemudian ke Kejaksaan Negeri Banyumas untuk koordinasi karena mengesampingkan tuntutan JPU dan meminta JPU untuk melakukan banding terhadap putusan ini. (**).