Kondisi Jalan Rusak di Desa Mergawati Cilacap Butuh Perhatian Pemerintah

Laporan jurnalis FJ









Cilacap,Faktajurnal.com - Jalan utama Desa Mergawati, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, di wilayah RT.04/03 panjang sekitar 1000 meter yang menghubungkan Desa Pucung Lor, mengalami kerusakan hingga menggangu  aktivitas warga yang melintasinya. 

Menurut keterangan Sobari salah satu warga sekitar kepada awak media pada Sabtu 19 Oktober 2024 mengatakan, jalan di wilayah kami sudah hampir 10 tahun rusak parah belum pernah kunjung diperbaiki oleh pihak berwenang. 

"Kondisi jalan yang rusak merupakan akses untuk aktivitas harian warga, termasuk juga  akses ke tempat-tempat penting lainnya seperti tempat ibadah majelis dzikir dan sholawat  yang diasuh oleh Gus Nur serta akses untuk menuju ke sekolah," kata Sobari. 



Sobari menyebutkan, kondisi jalan yang berlubang dapat membahayakan pengguna kendaraan roda dua terutama saat musim hujan jalan menjadi licin dan berlumpur. 

"Hal ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan warga, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi warga yang bergantung pada kelancaran transportasi,"  imbuhnya. 

Menurutnya, warga Desa Mergawati berharap agar pemerintah dan dinas terkait para pemangku kepentingan segera turun tangan untuk memperbaiki jalan yang rusak ini. 

"Perbaikan jalan akan meningkatkan kelancaran aktivitas sehari-hari warga yang tergantung pada akses jalan yang dilintasinya sehingga dapat mendukung perkembangan desa secara keseluruhan, baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun kegiatan keagamaan," ujarnya.



Lebih lanjut Sobari menyampaikan, terkait kerusakan jalan sudah sering disampaikan kepada pihak berwenang, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang nyata. Warga berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah agar bisa segera ditangani.

"Kami menyadari bahwa perbaikan jalan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, namun dengan kondisi yang sudah lebih dari satu dekade tanpa perbaikan, kami berharap menjadi prioritas utama untuk diperbaiki," pungkasnya. Pewarta : (Shlh).