Antisipasi Gagal Bayar, Program Sosial Purna Tugas Korpri di Cilacap Dihentikan

Hasanuddin Bendahara Program Sosial Purna Tugas Korpri Cilacap
Laporan : Jurnalis FJ Saelan









CILACAP (FAKTAJURNAL.COM) - Program Sosial Purna Tugas Korpri Kabupaten Cilacap awalnya didirikan pada tahun 2008 dan beranggotakan 15 ribu orang dengan iuran Rp.20 ribu. Hal itu untuk menambah pemasukan selain mendapatkan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). 

Awak media menggali informasi dari Hasanuddin, Bendahara Program Sosial Purna Tugas Cilacap, dikantornya pada Kamis 4 Juli 2024 siang, dia menjelaskan bahwa Program Sosial Purna Tugas awalnya dikonsep dan berjalan sangat bagus. 

Menurutnya program tersebut, terus bisa berjalan dan stabil jika ada yang pensiun juga ada yang masuk, namun seiring berjalannya waktu dalam proses menejemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat mengadakan kebijakan moratorium. 

"Bahkan beberapa tahun moratorium terus diberlakukan sehingga tidak ada penambahan PNS yang baru saat itu, padahal setiap tahunnya PNS  yang pensiun ada sebanyak sekitar 600 - 700 orang sehingga tidak balance (imbang)," ujarnya. 

Terlebih waktu itu adanya pengalihan status dimana ribuan guru - guru SMA yang menjadi guru Kabupaten pindah menjadi pegawai Provinsi sehingga bisa berdampak keluar dari Program Sosial Purna Tugas. 

Hasanuddin menambahkan, pada tahun 2022 ia diperintahkan oleh ketua Program Sosial Purna Tugas untuk menganalisis  Program Sosial Purna Tugas dan Program Kematian. 

"Untuk program kematian bagi keluarga mendapatkan uang sebesar Rp.20 juta dianalisis bagus dan bisa tetap berjalan, karena masih surplus, sedangkan Program Sosial Purna Tugas yang awalnya berjumlah 15 ribu anggota, dianalisa tinggal 9 ribuan anggota dan aturan tersebut masih mengacu ke tahun 2008," terangnya. 

Kemudian baru dievaluasi kembali pada tahun 2013 dan dananya tidak dikelola, cuma hanya di deposito saja paling tinggi bunga hanya 5% selanjutnya kami depositokan yang bunganya lebih tinggi untuk menambah modal, meskipun harus ada jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Lanjut Hasanuddin, setelah dia evaluasi pada tahun 2022-2023 kalau program ini diteruskan pada tahun 2026 dananya akan habis atau gagal bayar bagi setiap anggota Korpri yang purna tugas, yang semestinya mendapatkan uang sebesar Rp.12,5 juta. 

"Lantaran sisa anggota Korpri yang belum pensiun masih ribuan, dalam rapat - rapat Ketua unit, ada beberapa opsi diantaranya bagi anggota akan menerima sejumlah setorannya saja itupun dengan catatan iurannya harus dinaikkan untuk menambah modal" terang Hasanuddin. 

Selain itu ada juga yang berpendapat uang sisanya dibagi saja. Dari hasil kesepakatan rapat Ketua unit dengan masing masing OPD maka diputuskan dirapat terakhir bulan Januari 2023 bahwa Program Sosial Purna Tugas dengan SK dihentikan dan sisa uang  dibagikan. 

"Bagi mereka yang pensiun pada tahun 2023 ditambah TMT 1 Januari 2024 masih akan mendapatkan sesuai dengan aturan lama karena SK pemberhentian berlaku Januari 2023 dan mendapatkan uang Rp.12,5 juta yang ikut dari awal dan yang baru ikut tentu proporsional" jelasnya. 

Adapun yang pensiun pada tahun 2023 sebanyak 823 orang ditambah yang TMT sehingga total seluruhnya uang yang diserahkan sebesar Rp.10,6 Miliar dari saldo yang ada sebesar Rp.14.5 Miliar sisa Rp.3.9 Miliar. 

"Dari sisa saldo uangnya sebesar Rp. 3.9 Miliar kemudian dibagi baik anggota yang ikut dari awal dan baru yang masih aktif sebanyak 6.834 anggota sudah tersalurkan melalui rekening pribadinya masing masing" terangnya. 

Mereka dari 6.834 anggota telah mendapatkan sesuai proporsinya yang tertinggi mendapatkan Rp.636 ribu dan yang terendah Rp.200 ribu. 

Disampaikan Hasanuddin bahwa Program Sosial Purna Tugas Korpri iuran awal tahun 2008 sebesar Rp.20 ribu/anggota, dan setiap 3 tahun meningkat,saat diberhentikan Desember 2023 mencapai sebesar Rp.70 ribu/bulan.

"Saya sebenarnya prihatin sekali dan disayangkan  atas berhentinya program ini, namun bagaimana lagi dari pada dilanjutkankan analisa pada tahun 2026 akan terjadi gagal bayar," pungkas Hasanuddin. (**).