Ahli Waris Peserta BPJamsostek BPU di Purwokerto Berikan Zakat 2,5 Persen

Laporan jurnalis FJ








Banyumas (Faktajurnal.com) - Ahli waris  almarhum Sumarko yang meninggal dunia pada hari Jum'at (5/7/2024), peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja lnformal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdaftar sejak (17/3/2024), membayarkan zakat sebesar 2.5% dari Rp. 42 jt, sebelum dimanfaatkan lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwokerto menyerahkan santunan jaminan kematian Rp.42 juta kepada marbot masjid yang diterima ahli waris Supriyati, melalui transfer ke rekening bank atas nama ahli waris pada Rabu (17/7/2024), satu hari setelah menyelesaikan proses penyerahan berkas persyaratan administrasi secara lengkap ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto pada hari Selasa (16/7/2024) kemarin. 

Selanjutnya Supriyati menyerahkan zakat secara simbolis kepada Ketua UPZ Mushola An Nur Rejasari, disaksikan putra - putri, keluarga almarhum, tetangga, tokoh Masyarakat setempat dan pengurus UPZ Mushola An Nur Rejasari yang hadir, bertempat di rumah Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, pada Rabu (24/7/2024) pukul 21:30 Wib. 



Ketua UPZ Mushola An Nur Asmah Asiyah, dalam sambutan penerimaanya, mengucap Basmallah saya terima zakatnya dan semoga Allah SWT menerima bersama Ridho-NYA, Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.

"Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati," ungkap Asmah Asiyah.

Alamarhum Sumarko merupakan peserta BPJamsostek  pekerja informal, semasa hidupnya bekerja sebagai marbot Masjid dengan membayar iuran sebesar Rp.16.800 setiap bulan. 

"Sedangkan Supriyati menjadi relawan, tokoh kemanusiaan, ustdzah TPQ, anggota Muslimat NU, Penggerak sedekah Koin di Wilayah Kecamatan Purwokerto Barat." imbuh Asmah. 

Sementara, Pembina UPZ Mushola An Nur Rejasari Ust Daryanto, menyampaikan saya kenal baik bahwa suami istri antara Sumarko dan Supriyati adalah tokoh masyarakat, aktifias kemanusiaan, penggerak sedekah koin, yang baru terdaftar tiga bulan dalam program pekerja informal atau bukan penerima upah untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)  melalui perisai Djarmanto.



"Artinya, setiap peserta yang telah terdaftar dan membayar iuran secara rutin, selama masa perlindunganya aktif akan mendapatkan perlindungan dari BPJS jika terjadi risiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia," Ungkap Ust Daryanto. 

Ia menambahkan, dalam program BPU masyarakat baik yang bekerja sebagai buruh, tukang, petani, juru parkir, relawan, marbot masjid, imam masjid, tokoh keagamaan, sopir, dll, dapat mendaftar program BPJamsostek cukup foto KTP, no hp, email dan bayar iuran, melalui Online atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, bisa juga melalui Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). 

Lebih lanjut Supriyati selaku ahli waris, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas semua perhatian dan santunan yang diberikan.

"Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, UPZ An Nur dan semua pihak, khususnya kepada perisai Djarmanto yang menfasilitasi serta memotivasi kami, semoga semakin banyak yang ikut menjadi peserta. Dan santunan ini sangat-sangat berarti, kami merasa sangat dihargai dan dihormati,"pungkas Supriyati. (Djarmanto-YF2DOI).