Pemkab Banjarnegara Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pemungutan PPBJT dan PKB

Jurnalis FJ








BANJARNEGARA,Faktajurnal.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara menandatangani perjanjian kerja sama dan sinergi Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Penandatanganan kerja sama dengan PT PLN Persero UP3 Purwokerto dan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) berlangsung di aula Sasana Bhakti Praja, Kamis, 13 Juni 2024. 

Para pihak yang menandatangani perjanjian dari unsur Pemkab yaitu Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi S.Sos  M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Dwi Suryanto S. Sos M.Si, dan Kepala Dinas Perhubungan M.Iqbal S.Sos.

Sementara dari pihak  PT. PLN Persero UP3 Purwokerto diwakili Firman Raharja dan UPPD-Samsat Banjarnegara diwakili Asnadi,S.H.,M.Si.

Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi S.Sos,M.Si, dalam sambutannya mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah terutama di bidang pembangunan. 



"Kami berharap dengan adanya perjanjian kerja sama serta sinergi pemungutan PBJT Atas Tenaga Listrik dan sinergi Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan PAD dan pembangunan Kabupaten Banjarnegara," harapnya.

Masrofi juga mengajak para ASN dan masyarakat untuk rajin membayar pajak, karena membayar pajak merupakan kewajiban. Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada para camat dan jajarannya yang rajin mengedukasi serta mengajak warganya disiplin pajak.

"Terima kasih atas kinerja Bapak Ibu Camat dan jajarannya. Mari kita tingkatkan terus upaya edukasi dan kewajiban  pajak. Insyallah membayar pajak tak membuat kita melarat," ajaknya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah        Kabupaten Banjarnegara Dwi Suryanto S. Sos M.Si, melaporkan, Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah tahun 2024 ditargetkan senilai Rp. 82.153.600.000,-  dan sampai dengan 11 Juni 2024 sudah mencapai Rp. 32.731.668.992,- atau sebesar 39.84%. Atas pencapaian tersebut dari 11 jenis Pajak Daerah. 



Khusus untuk PBJT Atas Tenaga Listrik ditargetkan senilai Rp. 27.000.000.000,- dan sampai saat ini sudah terealisasi Rp. 11.699.905.806,- atau sebesar 43,98%. 

Dwi Suryanto optimis sampai dengan akhir tahun 2024 target akan dapat terealisasi sepenuhnya. Untuk itu dia memberikan apresiasi dan terimakasih kepada PT PLN Persero UP3 Purwokerto yang sudah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam pengelolaan penerangan jalan umum dan pemungutan pajak barang jasa tertentu atas tenaga listrik. 

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada UPPD Kabupaten Banjarnegara yang sudah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten dalam mempersiapkan Opsen PKB dan Opsen Pajak BBNK. Sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pajak Daerah mulai tahun 2025," imbuhnya.

Tak lupa, Dwi Suryanto juga mendorong pembayaran pajak melalui platform digital dan mendorong pembayaran listrik maksimal tgl 20 bulan berjalan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Camat se-Kabupaten Banjarnegara, yang dilanjutkan paparan dari Samsat dan PT PLN Persero. (**).