Ketum FORJAB kecam keras, pelaku persetubuhan anak dibawah umur



Pekalongan,Faktajurnal.com - Peristiwa  tertangkapnya 4 tersangka persetubuhan dengan cara pemerkosaan anak dibawah umur pada Jum'at 14 Juli 2023 kemarin, membuat Ketua Umum  FORJAB (Forum Jawa Tengah Bersatu) meradang, 

Korban tersebut,merupakan warga asal Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara,bukan hanya membuat geram Ketua FORJAB saja,namun seluruh warga mayarakat yang turut mendengar turut meradang.

"Pelaku harus dihukum berat dan pihak aparat penegak hukum khususnya jajaran penyidik di Polresta Pekalongan untuk dapat menangkap pelaku lainnya yang diduga masih ada 4 orang"kata Ali Rosidin Ketua FORJAB. Sabtu Minggu (16/07/2023).

"Ali Rosidin menambahkan, saya apresiasi terhadap jajaran Polresta Pekalongan yang sudah menangkap dan menahan 4 orang pelaku" ujar Ali Rosidin saat ditemui di Polresta Pekalongan.

Lebih jauh dikatakan bahwa perbuatan tersebut,sudah melampaui batas perikemanusiaan dan harus dihukum yang seberat- beratnya.

" Kasus ini harus sampai ke meja hijau dan harus dihukum seberat- beratnya, karena sudah keterlaluan. Bayangkan anak sekecil itu disetubuhi oleh lebih dari 4 orang. Sungguh biadab" geram Ali.

Sementara ayah korban, Amin Supriyono sebagai Kepala Desa Pagergunung Kecamatan Wanayasa Banjarnegara secara resmi telah membuat surat pelaporan di Polresta Pekalongan pada hari Sabtu (15/7/2023) dengan nomor : LP/B/87/VII/ 2023/SPKT/Polres Pekalongan Kota.

" Saya minta keadilan agar para pelaku dihukum seberat- beratnya, karena anak saya masih sekolah kelas 6 SD . Dalam hal ini saya sudah menunjuk kepada ibu Santi,S.H & Rekan selaku kuasa Hukum" terangnya.  (Tim).