Fakta Jurnal Pemalang- Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyambut baik audensi pengurus Perkumpulan Umat Kristiani (Perkumkris) Pemalang. Hal ini disampaikan Plt. Bupati Mansur Hidayat saat menerima audiensi di Aula Sasana Bhakti Praja Komplek Pendopo Kabupaten Pemalang, Jumat (31/3/2023) sekira pukul 14 :00 WIB hingga selesai.
Turut hadir Muh Sidik Plt Sekda mendampingi Bupati menerima audensi dari Ketua Perkumpulan Umat Kristiani (Perkumkris) Pdt. David Budiman dan Jajaran pengurus serta para utusan gereja yang ada di Pemalang kurang lebihnya 25 orang yang tercatat di buku hadir.
Disampaikan, Perkumkris sebagai wadah keumatan dapat bersinergi dengan Pemkab Pemalang terutama dalam meningkatkan partisipasi setabilitas keamanan dalam beribadah di gereja, serta saling menjaga sesama umat beragama di Pemalang.
Ketua Perkumkris Kabupaten Pemalang (Pdt. David Budiman) saat diwawancarai menyampaikan, "pertama tujuan kami audiensi ini adalah menjalin tali silaturahmi dan mencari solusi serta memperkenalkan sejumlah 30 Gereja yang ada di wilayah pemerintahan kabupaten Pemalang, "lebih khusus kepada Plt. Bupati Mansur Hidayat.
"Kedua kami berharap Perkumpulan Umat Kristiani (Perkumkris) bisa bergandengan sama-sama membangun Kota Pemalang.
Selain itu kami meminta agar dimudahkan dalam perijinan tempat ibadah, pasalnya selalu mentok hanya dilingkungan saja. "Karena selama ini lebih banyak kepada masalah IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Gereja, tutur Budiman.
Ketua Perkumkris menambahkan, "ini bertujuan untuk kemajuan Pemalang dengan kita disini bukan sekedar ada tetapi kami dapat berbagi untuk membangun kota Pemalang, dan Kata Bapak Bupati menyarankan agar kami segera urus kembali dan beliau mau membantu, Pungkas David Budiman kepada wartawan.
Melihat kondisi ini, Plt Bupati menyebut bahwa masalah ijin tempat peribadatan dan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mari kita gali, Karena perlu ada legalitas yang jelas dan segera diurus kembali kira-kira begitu,"tegas Bupati.
Terkait ijin yang terlalu lama bahkan ada yang sampai puluhan tahun belum keluar, "mari kita perlu menggali lebih dalam lagi. Nanti kita perlu klarifikasi seperti apa sih permasalahannya di BPN maupun yang ada di dinas tetkait.
Dan yang penting aturannya sudah dilaksanakan, persyaratan apa saja untuk mendirikan sebuah tempat ibadah, kalau sudah sesuai aturannya saya kira gak ada masalah," Imbuhnya. (Rae/ )