Faktajurnal Selayar SULSEL - Kegiatan penertiban serta penegakan ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bersama gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan terhadap Wisma Aqilah, di jalur dua, Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng, telah sembilan hari berlalu.
Namun ironis, karena sampai sekarang, rangkaian kegiatan pengawasan dan penertiban yang disertai dengan penyitaan ratusan botol minuman beralkohol oleh jajaran Satpol PP, seolah hilang, 'tersapu' angin lalu.
Hal tersebut ditandai dengan terkesan berjalan lambannya proses penyidikan yang dilakukan aparat Satpol PP.
Lambannya proses penyidikan dan penetapan status hukum terhadap Wisma Aqilah, memancing reaksi
Ketua Perkumpulan Media Siber Indonesia (PMSI) Kabupaten Selayar, Fadly Syarif, S. I. Kom yang mempertanyakan kinerja aparat penyidik, PPNS Satpol PP.
Fadly mendesak jajaran Satpol PP untuk segera melanjutkan dan mempercepat proses penyidikan serta memperjelas status hukum Wisma Aqilah. Dia berharap aparat Satpol PP tidak separuh hati dalam melakukan upaya penindakan.
Pria kelahiran Bulukumba tersebut, juga mempertanyakan kelanjutan proses penyitaan lima puluh liter minuman tradisional jenis ballo yang sudah lebih awal disita Satpol PP dari salah satu terduga pedagang dan pengedar ballo berinisial R.
R adalah salah satu terduga pelaku penjual dan pengedar minuman tradisional jenis ballo yang ditengarai sudah lama beroperasi secara terang terangan di sekitar kota Benteng.
Oleh karenanya, aparat Satpol PP didesak untuk segera melimpahkan barang bukti miras jenis ballo beserta terduga pelakunya untuk disidangkan bersama sama dengan terduga pemilik ratusan botol minuman beralkohol dari Wisma Aqilah.
Selain aparat Satpol PP, Ketua PMSI Kabupaten Selayar juga meminta bantuan kerjasama aparat penyidik Kejaksaan Negeri dan Majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar untuk menuntut serta menjatuhkan vonis hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan Pasal 204 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : (1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara.
Ketua PMSI berharap, vonis hukuman maksimal yang dituntut dan dijatuhkan Majelis Hakim bisa memberikan efek jera bagi terduga pelaku penjual dan pengedar minuman beralkohol dan atau miras tradisional tanpa izin, termasuk bagi pelaku pelaku lain. (*)