Diduga Melanggar Izin Usaha Ratusan Kemasan Miras Disita dari Wisma Aqilah

 



Faktajurnal.com. Selayar SULSEL .Setelah sekian lama menjadi buah bibir dan keresahan masyarakat, bangunan wisma Aqilah yang berlokasi di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, akhirnya

disambangi aparat satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan yang diback up oleh tim gabungan terpadu organisasi perangkat daerah (OPD). 

Pemerintah Kabupaten Selayar tidak main main menyikapi keresahan warga pasca terbangun dan berdirinya wisma Aqilah. 

Hal tersebut dibuktikan dari tindakan tegas pemerintah kabupaten yang langsung membentuk dan menurunkan tim terpadu lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pemeriksaan ke wisma Aqilah. 

Tujuh gabungan organisasi perangkat daerah yang terdiri atas perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan tenaga kerja (Disperinnaker) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) yang dipimpin langsung oleh kepala dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) Muhammad Arsyad, SKM, M.Kes, diterjunkan ke lapangan untuk melaksanakan eksekusi dengan mendasari tugas pokok dan fungsi masing masing. 

Setelah memeriksa izin usaha dan operasi wisma Aqilah yang disinyalir tidak sesuai dengan peruntukannya, Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar langsung mengamankan serta melakukan tindakan penyitaan ratusan botol barang bukti minuman beralkohol untuk selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP. 

Kepala seksi (Kasie) penyelidikan dan penyidikan Satpol PP, Erik Gunawan, M. H., MM, mengkonfirmasi giat pengawasan, pemeriksaan dan penertiban dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di wisma Aqilah jalur dua melibatkan total tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) 



Giat pengawasan dan penertiban didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP), Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Kepulauan Selayar Nomor : 304/136/II/2023/Satpol.PP&Damkar.

Setiba di lokasi, tim gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya indikasi pelanggaran jenis usaha yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Selayar. 

Selain itu, petugas juga mendapati ratusan botol kemasan minuman beralkohol (miras) yang diperjual belikan secara bebas tanpa dilengkapi kepemilikan dokumen surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (Siup MB). 

Menindaklanjuti temuan tersebut, giat yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Selayar, Saparuddin, S. Sos., MM, itu langsung diarahkan pada kegiatan penyitaan ratusan botol barang bukti minuman beralkohol yang diduga dipasarkan secara bebas dan terbuka tanpa dilengkapi kepemilikan dokumen surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (Siup MB). 

Usai melakukan pemeriksaan, seluruh jenis minuman beralkohol yang didapat petugas, langsung disita dan diamankan ke Mako Satpol PP. 

Kepala seksi (Kasie) penyelidikan dan penyidikan Satpol PP, Erik Gunawan, M. H., MM, menegaskan, 

sebagai bentuk komitmen pelaksanaan tugas penegakan ketentuan peraturan daerah (Perda), Penyidik Satpolpp akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Selayar selaku Korwas. 

"Segera kita akan adakan Gelar Perkara bersama Penyidik Kepolisian dan kita akan proses sesuai prosedur dan ketentuan UU yang berlaku" tandasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Saparuddin, S. Sos., MM, membenarkan pelaksanaan giat pengawasan dan penertiban atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dilakukan di Wisma Aqilah jalur dua. 

Dalam giat ini, berbagai jenis minuman beralkohol berhasil disita dan diamankan sebagai barang bukti. 

Minuman tersebut terdiri dari dua belas botol miras jenis vodka Yakuza, empat puluh tiga botol bir bintang, dua puluh enam botol anggur merah, tujuh puluh enam kaleng guinnes, tiga botol jenis chivas, dua botol minuman jenis carlo rossi, sembilan botol anggur putih, tiga belas botol minuman jenis Singa raja, dan lima puluh botol kemasan minuman jenis guinnes, bebernya. (FS)